Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Terima 264 Laporan Soal Dugaan Pungli Sumbangan di SD dan SMP

Kompas.com - 23/06/2023, 18:24 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) permintaan sumbangan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Laporan itu diterima dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bentuk pungli disebut bervariatif, di antaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam, hingga wisuda kelulusan peserta didik.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli

Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai atau adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.

"Pada praktiknya, kami masih menemukan adanya sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid yang sifatnya memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya," ujar Farida saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN atau APBD termasuk Wisuda.

"Tentu saja, bagi orang tua atauwali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan," lanjutnya.

Farida menegaskan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bila pemerintab menjamin program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan". tegasnya.

Sementara itu pihaknya masih belum menerima laporan keberatan dari wali murid terkait pengadaan wisuda di jengjang TK hingga SMA/SMK.

Akan tetapi dia masih terus mengkaji hal tersebut bersama Disdikbud Jateng demi meniadakan pungutan yang memberatkan sejumlah pihak.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com