PADANG, KOMPAS.com - Pembangunan jalan layang atau flyover Sitinjau Lauik yang menghubungkan jalur utama Padang-Solok Sumatera Barat ditargetkan mulai dibangun 2024 dengan anggaran sekitar Rp 4,8 triliun.
"Progresnya tinggal menunggu persetujuan prakarsanya saja, habis itu lelang lalu dibangun. Paling lambat 2024," kata anggota komisi V DPR RI Sumail Abdulah saat meninjau kawasan Sitinjau Lauik, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Longsor di Sitinjau Lauik, Akses Jalan Nasional Padang-Solok Terputus
Sumail mengatakan, flyover Sitinjau Lauik merupakan mega proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBBU) yang melibatkan pihak swasta.
"Ini pertama sekali diinisiasi atau aspirasi dan sekaligus digaungkan oleh saudara Andre Rosiade dari fraksi Partai Gerindra dari dapil Sumbar. Harapannya ke depan, secara ekonomi, sosial sangat berdampak," kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Secara ekonomi, kata Sumail, nantinya flyover Sitinjau Lauik diharapkan mampu mengurangi beban operasional kendaraan dan menumbuhkan perekonomian.
Kemudian secara sosial, flyover tersebut diharapkan mengurangi kemacetan dan kecelakaan yang sering terjadi.
"Kami datang memastikan agar fflyover segera dibangun oleh pemerintah. Karena memang negara harus hadir terhadap penyelenggaraan transportasi yang memberikan dampak ekonomi dan keselamatan bagi seluruh masyarakat," kata Sumail.
Fraksi Gerindra sendiri, kata Sumail, mengawal proyek tersebut karena sangat menguntungkan masyarakat Sumbar.
"Seperti pesan Ketum Gerindra Pak Prabowo agar proyek ini dikawal sebab sangat bermanfaat bagi masyarakat Sumbar," kata Sumail.
Sementara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Thabrani menyebutkan, proyek ini sudah dalam tahap persiapan dan sedang proses evaluasi keteknikan.
"Konsep flyover, titik awal KM 17 dengan panjang 2,78 kilometer," jelas Thabrani.
Sementara anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade yang dihubungi terpisah menyebutkan, pihaknya selalu mmenikuti perkembangan pembangunan flyover Sitinjau Lauik.
"Proses-prosesnya sudah dilalui dan terus berjalan. Seperti kajian prafeasibility study (FS) atau prastudi kelayakan, Letter of Interest, kajian studi kelayakan dan evaluasi studi kelayakan. Sekarang sedang masa persetujuan atau izin prakarsa,” kata Andre.
Kata Andre, izin prakarsa dalam penyusunan kebijakan harus memenuhi empat syarat, yaitu urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan serta arah pengaturan.
“Nah, pembangunan flyover ini pastinya sudah memenuhi ha-hal tersebut, karena sangat dibutuhkan masyarakat Sumbar,” kata politisi Partai Gerindra ini.