Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,47 Kg Kokain di Tanjungpinang, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2023, 21:52 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 1,47 kilogram.

Polisi juga menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias F, AH, dan MHF.

Baca juga: 3 Napi di Pekanbaru Leluasa Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis kokain di Wisma Bintan Harmoni yang berada di Jalan Ir Juanda Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Baca juga: WN Australia Didakwa Selundupkan Ganja ke Bali

Dari informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak dan sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (18/5/2023), menangkap pelaku S alias F.

“Jadi pelaku S ini diamankan di Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang,” kata Jansen kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (23/5/2023).

Dari tangan S, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyita kokain seberat 1,47 kg.

Pelaku S menyebut kokain tersebut didapat dari pelaku berinisial A alias AH yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja, Kepulauan Anambas, Kepri.

Polisi kemudian menangkap AH, Sabtu (20/5/2023).

Kepada polisi, AH mengaku kokain tersebut dikirimkan ke pelaku S atas dasar perintah pelaku H alias MHF.

"Dari sana kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan MHF di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang–Batam," ujar Jansen.

Untuk proses pengiriman hingga akhirnya kokain tersebut diselundupkan ke Tanjungpinang, AH menitipkan barang itu ke kapal barang tujuan Letung–Tanjungpinang.

Untuk mengelabui petugas, kokain itu dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

"Jadi tidak saja kokain seberat 1.471 gram, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit handphone dengan berbagai merek, tiga unit simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot, dan satu lembar KTP,” jelas Jansen.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com