Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Depan Pasar Bulu Semarang: Perasaan "Nyenggol" Trotoar

Kompas.com - 10/05/2023, 05:12 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang telah menetapkankan Kevin Meikacandra (25) supir avanza yang melakukan tabrak lari di depan Pasar Bulu Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka, Selasa (9/5/2203).

Saat menghadiri lokasi konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, tersangka Kevin mengaku dirinya tak sadar bila menabrak pejalan kaki lantaran mengantuk saat mengemudi, Kamis (4/5/2023).

“Kalau pas kejadian itu saya ngantuk berat, karena malam kerja pulang pagi. Setelah kejadian enggak nengok belakang lagi, perasaan saya cuma nyenggol trotoar aja, terus pergi,” ungkap Kevin di hadapan awak media.

Baca juga: Pejalan Kaki Asal Demak Tewas dalam Tabrak Lari di Pasar Bulu Semarang, Pelakunya Ditangkap Polisi

Tersangka mengaku baru mengecek kerusakan sesampainya di rumah. Ia tak ingat kecepatan mobil saat mengalami kecelakaan itu, tapi ia mengatakan dirinya tidak dalam keadaan mabuk.

Usai kejadian, tersangka Kevin meninggalkan barang bukti pelat mobil G 1778 KC yang kemudian diselidiki polisi kepemilikannya melalui E-tilang.

Polisi mendapati mobil itu sudah diperjualbelikan oleh pemilik asli yang berasal dari Batang, dan berpindah tangan sebanyak dua kali.

Terakhir menjadi milik pebisnis rental mobil di Boja, Kendal yang merupakan rekanan rental Kevin. Kemudian tersangka meminjam untuk direntalkan kembali di pagi harinya.

“Kepada pemilik mobil, pengemudi mengaku mengalami kecelakaan menabrak beton sebelum sempat dipakai pagi harinya, lalu pemilik minta diperbaiki,” ujar Kanitlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan .

Mobil kemudian ditemukan saat akan diserviskan ke bengkel yang berada di Jalan Abdurrahman Saleh. Mobil mengalami rusak parah di bagian depan.

Bahkan terlihat bercak darah di bagian ujung kiri depan yang menyebabkan korban Mohson (50), asal Demak, terpental dan tewas seketika.

Pejalan kaki itu dinyatakan tewas oleh dokter ambulans Hebat Semarang di lokasi kejadian tabrak lari sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Mgr Sugiyopranoto.

Kini pelaku dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 312 Undang-Undang lalu Lintas dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp 75 juta.

Baca juga: Pejalan Kaki Asal Blora Tewas Dilindas Truk di Kulon Progo, Polisi Masih Cari Kendaraan yang Menabrak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com