Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kantor DPW PKS Sumsel, Ketua DPW Partai Gelora Ditahan

Kompas.com - 09/05/2023, 16:22 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang resmi mengeluarkan surat untuk penahanan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Erza Saladin yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah kantor DPW partai PKS Sumsel.

Penahanan itu diintruksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto saat sidang kedua yang berlangsung Selasa (9/5/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tidak hanya Erza, hakim pun memerintahkan penahanan Harmoko Bayu Asmara yang merupakan rekan Erza.

“Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara,” kata Agus usai saat sidang berlangsung.

Baca juga: Tinggal Sebatang Kara, Kakek di Palembang Sakit Paru-paru dan Rumah Penuh Sampah

Dalam sidang tersebut, Erza diketahui sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel.

Ia pun merupakan mantan ketua DPW partai PKS Sumsel periode 2015-2020.

Saat ia duduk sebagai ketua DPW Partai PKS, Erza diduga sudah menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan sertifikat palsu terhadap aset-aset milik partai tempatnya bernaung kala itu.

Setelah dirinya ditetapkan di tahan, Erza pun enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

“Biar nanti pengacara saya saja,” ujar Erza.

Kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata menjelaskan, kasus itu mereka laporkan pada Agustus 2022 di Polda Sumatera Selatan.

 

Baca juga: Kurang Stempel, Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Palopo Dikembalikan

Mereka menduga Erza telah bekerja sama dengan mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah palsu untuk mengambil aset milik partai.

“Ia membuat surat keterangan palsu di Polda untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah yang baru ke BPN, padahal sertifikat itu ia simpan," kata Martadinata, usai sidang.

Menurut Martadinata, mereka sempat melakukan mediasi terkait kepemilikan aset sertifikat tanah milik DPW PKS.

Namun, saat itu Erza meminta tiga aset milik partainya dulu.

“Padahal aset itu dibeli dari infak anggota Legislatif PKS selama 12 tahun. Keinginan itu tidak dapat kami penuhi, sehingga dugaan kami muncul dari terdakwa untuk mengambil jalan pintas dengan membongori Polda untuk membuat surat kehilangan sebagai syarat penerbitan sertifikat baru di BPN. Padahal sertifikat asli disimpan,”ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com