SOLO, KOMPAS.com - Muncul wacana soal duet Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Menanggapi wacana tersebut, Gibran menegaskan umurnya belum cukup.
"Umur belum cukup," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2023).
Adapun wacana duet Prabowo dengan Gibran mengemuka di media sosial usai netizen membahas hal tersebut.
Baca juga: Soal Duet Prabowo-Gibran, Jokowi: Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota, Yang Logis Ajalah
Sebelumnya, Presiden Jokowi merupakan ayah kandung Gibran juga telah menanggapi munculnya wacana duet Prabowo dan Gibran.
Jokowi menyinggung soal logika saat memberikan komentarnya.
"Yang pertama umur (usia Gibran yang masih muda)," ujar Jokowi di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
"Yang kedua, (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis ajalah," tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi capres dan cawapres. Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.
Sementara putra sulung Presiden Jokowi ini masih berusia 35 tahun. Gibran lahir di Solo pada 1 Oktober 1987.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.