Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Begini Respons Rekannya

Kompas.com - 03/05/2023, 23:06 WIB
Roberthus Yewen,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pengacara Lukas Enembe, SRR.

Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Menanggapi hal ini, rekan SRR yang juga pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, penetapan tersangka terhadap SRR oleh KPK terkait dugaan perintangan penyidikan merupakan suatu hal yang salah.

“Kenapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu dengan sekian untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi itu sebenarnya salah,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (3/4/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

Menurut Petrus, tugas pokok seorang pengacara adalah memberikan nasihat, pendapat, terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kliennya.

“Dalam UU advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum. Ini kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan merupakan sesuatu yang sudah salah,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

Petrus menjelaskan, pengacara memiliki kekebalan hukum dalam hal memberikan pendapat dan menjalankan profesinya.

Oleh karena itu, menurutnya, penetapan SRR sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan merupakan sesuatu yang menyalahi hukum.

“Penetapan SRR sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara,” ucap Petrus.

Petrus menyatakan, tugas pengacara adalah memberikan pendapat, sehingga tidak ada kaitannya dengan perintangan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com