Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Buruh Habisi Nyawa Majikan di Riau

Kompas.com - 02/05/2023, 18:56 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku adalah MI (27), seorang buruh harian lepas. Dia nekat membunuh pria berinisial SY (62), yang merupakan majikannya.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pelaku membunuh korban menggunakan kayu balok.

Baca juga: Penembak Kantor MUI Pernah Rusak Kaca Gedung DPRD Lampung Supaya Diakui Wakil Nabi

Pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati upah belum dibayarkan.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia membunuh korban dilatarbelakangi oleh dendam. Sebab, pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja. Selain itu, ada juga upah kerja pelaku yang belum dibayarkan korban. Pelaku sudah berencana membunuh korban," ungkap Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2023).

Misran mengatakan, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Longsor, Akses Jalan Sumbar-Riau Terputus di Dekat Kelok 9 Limapuluh Kota

 

Awalnya, pelaku dan korban berada di rumah yang tengah direhab korban, di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu. 

Saat itu, mereka terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian diam-diam mengambil kayu balok ukuran 5x7 sepanjang satu meter, lalu beberapa kali menghantam korban hingga meninggal.

Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Di dalam jok motor korban ada dompet, handphone, KTP, dan SIM.

Warga yang mendengar keributan itu, mendatangi lokasi dan melihat korban tergeletak. Setelah dicek, korban sudah tewas.

Petugas Polsek Seberida datang ke lokasi usai mendapat laporan. Kemudian, dibantu Satreskrim Polres Inhu, pelaku dikejar. Pada Jumat (28/4/2023), pelaku ditangkap di Pekanbaru. 

"Pelaku ini kabur bersama istrinya. Dia ditangkap saat sembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kota Pekanbaru," kata Misran.

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke penjara.

Misran bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Maksimal hukuman mati," tutup Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com