KOMPAS.com - Sejumlah daerah kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023.
Sebagai bagian dari kewajiban seorang pemilik kendaraan selaku wajib pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Baca juga: Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023
Apabila seorang pemilik kendaraan selaku wajib pajak terlambat bayar atau tidak membayar maka akan dikenakan denda.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang terlambat bayar atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya dibebankan untuk melunasi pokok PKB tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Baca juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru Jawa Timur
Dilansir dari akun Instagram @samsatdigital berikut adalah daftar wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat Berlaku sampai Mei 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan pembebasan denda PKB pada 26 April- 21 Juni 2023.
Selain itu, ada juga pembebasan pajak progresif yang diterapkan pada 26 April- 21 Juni 2023, dan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan pembebasan denda PKB pada 14 April- 14 Juni 2023.
Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembebasan denda PKB pada April- September 2023.
Untuk mendapatkan keringanan ini, kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.