Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades dan Kadus Gugat Balik Jumirah, Sebut Pernyataannya Fitnah dan Menyudutkan Mereka

Kompas.com - 17/04/2023, 15:49 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Kepala Dusun Balekambang, Hartomo, dan Kepala Desa Kandangan Paryanto, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan akan menggugat balik Jumirah.

Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, tidak berdasar, dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) mengaku diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo setelah menerima uang ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen. Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.

Baca juga: Jumirah Dinilai Tidak Jujur oleh Keluarga Besar dalam Membagi Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen

Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah melakukan gugatan terhadap

Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.

"Kedua klien kami, Paryanto dan Hartomo bahkan digugat dengan nilai fantatis, yakni Rp 1,1 miliar dengan rincian Rp 100 juta kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk immateriil," jelasnya, Senin (17/4/2023) di Balai Desa Kandangan.

Sofyan mengatakan kliennya bekerja sesuai aturan selaku satgas pengadaan jalan tol. "Kalau dikatakan datang beramai-ramai itu, memang bersama tim PPK dan appraisal untuk memberi penjelasan soal kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Jadi tidak ada intimidasi," paparnya.

"Soal uang Rp 50 juta yang akan diberikan Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah," kata Sofyan.

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.

Baca juga: Kronologi Jumirah Mendapat Ganti Rugi Tol Rp 4 Miliar hingga Disuruh Mengembalikan Rp 1 Miliar oleh Kadus

"Karena itu, mediasi dilakukan dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya dihargai Rp 50.000. "Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus dikembalikan Rp 350.000 karena ada selisih," kata Paryanto.

Sebelumnya, Dian Risandi Nisbar, pengacara Jumirah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.

Jumirah adalah warga yang menerima uang kelebihan bayar dalam proses pengadaan jalan tol Yogya-Bawen. Dia yang menerima uang Rp 4 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar uang lahan dan Rp 1 miliar uang ganti tanaman, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.

Risandi mengatakan tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang. "Untuk sidang pertama akan dilaksanakan 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suhu di Arab Saudi 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Semarang Diminta Bawa Vitamin

Suhu di Arab Saudi 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Semarang Diminta Bawa Vitamin

Regional
Mengaku Mabuk, Pemuda di Semarang Terciduk Maling Parfum dan Jajanan di Minimarket

Mengaku Mabuk, Pemuda di Semarang Terciduk Maling Parfum dan Jajanan di Minimarket

Regional
Curi Panel Listrik Tower Milik Indosat, Teknisi di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Panel Listrik Tower Milik Indosat, Teknisi di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Putusan Bebas, Korban Penipuan Jual Beli Ruko di Batam Lapor ke KY

Putusan Bebas, Korban Penipuan Jual Beli Ruko di Batam Lapor ke KY

Regional
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
4 Orang Daftar Calon Bupati Jalur Independen di Jateng, 2 di Antaranya Tak Penuhi Syarat Dukungan

4 Orang Daftar Calon Bupati Jalur Independen di Jateng, 2 di Antaranya Tak Penuhi Syarat Dukungan

Regional
Takut Banjir Susulan, Warga Agam Berlarian Dengar Hujan Turun di Hulu Sungai

Takut Banjir Susulan, Warga Agam Berlarian Dengar Hujan Turun di Hulu Sungai

Regional
PKS Sumbawa Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Optimistis Menang dalam Pilkada 2024

PKS Sumbawa Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Optimistis Menang dalam Pilkada 2024

Regional
29 Eks Anggota OPM Ikrar Setia ke NKRI, Dulu Bergabung karena Diintimidasi

29 Eks Anggota OPM Ikrar Setia ke NKRI, Dulu Bergabung karena Diintimidasi

Regional
Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Regional
Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Regional
Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Regional
Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Regional
Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com