Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Mobil Desa, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2023, 16:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Soleh Afif divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Anggota DPRD dari Partai Hanura itu dinilai hakim yang diketuai Nurhadi terbukti korupsi mobil operasional desa tahun 2018, dengan kerugian negara Rp 722 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Nurhadi di hadapan terdakwa, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Selain pidana badan, hakim memvonis Soleh Afif dengan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 15 juta atau pidana penjara selama 2 bulan.

Selain Soleh Afif, empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Mansur mantan Kepada Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dan Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Kemudian, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255

Keempat mantan kades itu divonis 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Keempatnya juga diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Mansur membayar uang pengganti Rp 13 juta subsider 2 bulan penjara, Dul Majid Rp 3,7 juta subsider 1 bulan penjara.

Kemudian Sutina Rp 28 juta subsider 3 bulan penjara, dan Syafrudin Rp 20,4 juta subsider 2 bulan.

Kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi kasus 

Kasus bermula saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa yang memperbolehkan pengadaan mobil operasional untuk desa.

Saat itu, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa.

Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif dalam kasus ini berperan sebagai makelar pengadaan kendaraan operasional desa.

Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.

Akibat perbuatan kelimanya, negara dirugikan Rp 722.981.575, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Mobil Operasional Desa Tahun Anggaran 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com