KANDANGAN, KOMPAS.com - Duel menggunakan senjata tajam antara dua pria terjadi di Pasar Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel). Akibatnya salah satu dari pria tersebut meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, duel maut terjadi pada, Minggu (2/4/2023). Korban berinisial Y (37) tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka bekas senjata tajam ditubuhnya. Korban berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Kandangan.
"Korban Y merupakan juru parkir di Pasar Kandangan. Dia meninggal dunai usai dianiaya oleh pelaku berinisial MA," ujar Ipda Purwadi dalam keterangannya yang diterima, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Pengakuan Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong: Niat Bikin Lemas, Biar Menang Duel
Pelaku MA (27), kata Purwadi, memang menyimpan dendam kepada korban. Korban sebelumnya diketahui merusak warung milik orang tua pelaku.
Dendam itu akhirnya terlampiaskan saat korban dan pelaku bertemu di tempat kejadian. Duel menggunakan senjata tajam tak terhindarkan.
"Korban dan pelaku sempat bertemu. Pelaku sempat menyapa korban tapi dibalas korban dengan nada tinggi. Karena sama-sama menggunakan senjata tajam akhirnya terjadi perkelahian," ungkapnya.
Karena mengalami luka cukup serius, korban sempat dibawa ke rumah sakit setempat. Namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Pelaku langsung melarikan diri usai berduel dengan korban. Pelaku hanya mengalami luka sayatan di bagian tangan.
"Pelaku hanya mengalami luka sayatan di telapak kanan. Begitu melihat korban sudah terkapar di aspal, pelaku sempat melarikan diri ke rumah keluarganya," jelasnya.
Mendapat laporan adanya perkelahian yang menyebabkan 1 orang tewas, polisi kemudian memburu pelaku. Namun kemudian pelaku menyerahkan diri.
"Setelah itu pelaku menyerahkan diri didampingi keluarga ke Polres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.