KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Unit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua tersangka pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) masing-masing, Jhoni Andreas Fahik dan Yandri Boimau, Senin (27/3/2023).
Keduanya dibekuk, setelah kabur selama tiga bulan usai mencuri ponsel milik seorang remaja putri berinisial NSHD.
Kasus ini dilaporkan pada 9 Desember 2022 di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda (Kepolisian Daerah) NTT, dengan nomor LP /B/ 396/XII/2022/SPKT/POLDA NTT,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Sebuah Rumah di Lombok Timur Dibobol Maling, Uang dan Ponsel Milik Penghuni Raib
Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, bermula saat korban NSHD baru selesai lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.
Ketika sedang santai, NSHD ingin mendokumentasikan kegiatannya menggunakan ponsel dengan cara meletakan ponselnya di trotoar.
"Jarak antara korban dengan ponselnya sekitar lima meter," kata Ariasandy.
Ketika korban lengah, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion, datang dan mengambil ponsel korban yang saat itu masih berada di trotoar.
Kedua pelaku itu kabur membawa hasil curian. Ponselnya itu lalu dijual kepada seorang warga berinisial ML.
Baca juga: Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan
Sementara itu, korban yang kesal lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi yang menerima laporan, kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan kasus itu.
Akhirnya, setelah lebih dari tiga bulan, tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan.
Polisi lalu bergerak menuju tempat kerja penadah ponsel curian (Maksi Lopo) di salah satu toko roti di Kuanino, Kota Kupang.
Di hadapan polisi, ML mengaku membeli ponsel tersebut dari seseorang yang bernama Jhoni Andreas Fahik yang tinggal di Jalan Dua Lontar.
Baca juga: Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit
Pelaku Jhoni yang tinggal sendirian lalu dibekuk dan digelandang ke Markas Polda NTT.
Dari hasil interogasi, Jhoni mengakui perbuatannya. Dia menyebut nama Yandri Boimau juga ikut terlibat dalam aksi pencurian.
Pelaku Yandri kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Tunbes Tuan.
"Saat ini pelaku dan penadah berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.