PADANG, KOMPAS.com-Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, HJ (19) dan NB (20) belum ditahan.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (31/3/2023).
"Belum kita tahan. Kita jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka Jumat depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Keduanya Sepasang Kekasih
Menurut Andry, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihaknya sudah menggelar perkara pada Jumat (24/3/2023).
"Dari gelar perkara itu, seluruh pihak terkait sepakat untuk menetapkan tersangka," kata Andry.
Andry menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Andry.
Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat diduga melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: 2 Mahasiswa FK Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dikeluarkan Sementara dari Kampus
Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.