Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Guru Honorer SMP Negeri di Tegal Curi Mobil Boks demi Pengobatan Kanker Serviks Sang Istri

Kompas.com - 24/02/2023, 16:32 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mantan guru honorer SMP Negeri di Tegal, Jawa Tengah, Imam Wijaya (33), ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri mobil boks milik bosnya. Ia mengaku telah mencuri sebanyak enam kali.

Dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, lelaki asal Pekalongan itu mengaku mencuri demi biaya pengobatan istrinya yang terkena kanker serviks dan juga menghidupi anak-anaknya.

"Iya, saya dulu guru Bahasa Inggris di Tegal, dari tahun 2013. Sudah mencuri satu tahunan ini. Berhenti jadi guru kira-kira sudah enam bulanan. Buat biaya pengobatan istri sakit keras, gaji guru cuma Rp 500.000, enggak cukup," ujar Iman kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pencurian Pajero Sport di Palembang, dari Tabrak Pengendara Motor hingga Dikejar Massa

Imam mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura melamar dan bekerja di sebuah warung. Kemudian, dia mengincar mobil milik bosnya saat pemilik lengah.

"Sudah ada penadahnya, saya jual Rp 10 juta-Rp 15 juta. Modusnya nipu jadi karyawan, saya lakukan sendirian dan baru tertangkap ini. Sudah enam kali," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, aksi kriminal Imam terungkap usai dia mencuri mobil bosnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, pada (9/11/2022), dengan modus yang sama.

"Terakhir dia mencuri di wilayah hukum kami. Berpura-pura melamar kerja lalu mobil korban dibawa lari. Sudah melakukan enam kali, di Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman, Kota Jogja. Pelaku spesialis pencuri mobil boks," ungkap Ali.

Dalam upaya penangkapan, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk melacak keberadaan Imam. Pada 14 Januari 2023, Imam ditangkap dan diamankan polisi di Slawi saat hendak membeli handphone.

Mobil curiannya didapati masih disimpan tersangka di Tegal. Hal ini lantaran belum laku dan tidak diterima penadah yang biasa membeli mobil curiannya. Penadah hanya membeli boks dari mobil curian itu senilai Rp 3 juta.

Atas kejahatannya, guru honorer itu terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara sembilan tahun," tandas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com