Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Palembang, Sudah 2 Kali Dipenjara

Kompas.com - 23/02/2023, 18:16 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Baru satu bulan menghirup udara bebas, Heriyanto (38) harus kembali mendekam di sel tahanan polda Sumatera Selatan karena mencuri motor warga di Kecamatan Gandus, Palembang.

Heriyanto ditangkap di kamar penginapan Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan saat bercumbu dengan kekasihnya.

Tanpa perlawanan, Heriyanto langsung dibawa Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Baru Bebas Desember, Residivis Narkoba Kembali Bisnis Sabu dengan Mantan Napi Lain

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi saat kami membawa rekaman CCTV saat tersangka ini beraksi,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/2/2023).

Agus menjelaskan, dari catatan mereka, Heriyanto sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda.

Penangkapan kali ini, Heriyanto mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam nopol BG 2566 JAO yang terparkir di halaman rumah korban di Jalan R Sudarman Ganda Subrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada Sabtu (18/2/2023) kemarin.

“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap kasus pengeroyokan dan pencurian tabung gas. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ujar Agus.

Sementara, pengakuan tersangka Heriyanto, ia semula tak memiliki niat untuk mencuri motor.

Namun, saat melintas di rumah korban, kunci kontak sepeda motor itu terlihat menggantung sementara pemiliknya berada di dalam.

“Saya iseng langsung ambil dan kabur. Motor itu tidak dijual, mau dipakai sendiri rencananya,”kata Heriyanto.

Baca juga: Tangkap Seorang Penjambret di Jayapura, Polisi: Pelaku Residivis dan Sudah 7 Kali Beraksi

Pria ini mengaku belum memiliki istri. Menurutnya perempuan yang ada di penginapan tersebut merupakan kekasihnya.

“Rencananya mau menikah, tapi tertangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Heriyanto dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com