Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

Kompas.com - 22/02/2023, 23:07 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo.

Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yakni Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

MFA didakwa mengeroyok korban AM hingga meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan MFA bersama terdakwa lain.  

Terhadap dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa MFA Zul Effendy mengatakan, kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

"Klien kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Ponorogo. Pembacaan eksepsi akan disampaikan Rabu (1/3/2023)," kata Effendy.

Effendy mengaku baru mendapatkan pemberitahuan sidang perdana, Sabtu (18/2/2023). Tak hanya itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) belum diterimanya. Sedangkan surat dakwaan baru diterima hari ini.

Untuk itu kliennya akan mengajukan eksepsi. Ia pun akan berkoordinasi dengan keluarga dan pondok gontor untuk menyiapkan saksi-saksi. Terlebih para saksi tinggal di lingkungan Pondok Gontor.

Humas PN Ponorogo, Fajar Pramono menyatakan sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan. Sedangkan pekan depan akan pembacaan eksepsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menahan satu dari dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus tewasnya satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok Gontor

Tersangka berinisial MF ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo hingga 20 hari ke depan, mulai 5-24 Januari 2023.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Ahmad Affandi kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) malam.

Sementara tersangka lain, IH, tidak ditahan karena mempertimbangkan permohonan orangtua. Hal itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com