Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 13 Kasus Judi Online di NTB Sepanjang 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 22:42 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan menersangkakan 19 orang terkait kasus tersebut selama Januari 2023.

Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah NTB. Begitu pun para tersangkanya.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online.

"13 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang, baik yang ditangani Polda NTB maupun Polres jajaran, jadi seluruhnya kita tindaki," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan, saat jumpa pers, Kamis (16/202023).

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Teddy mengungkapkan, adapun identitas pelaku yakni IA (34), TS (34), INS (48), A (31), MM (65), dan NPAS (39). Seluruh tersangka ini berasal dari Kota Mataram.

Lalu, A (60) dari Lombok Barat, S (53) dari Lombok Tengah, Ar (36) asal Lombok Utara, SS (35) dari Lombok Timur dan RAL (24) asal Sumbawa Barat.

Adapun delapan pelaku lain asal Kabupaten Bima dan Kota Bima, AA (38), B (36), ST (35) asal Kabupaten Bima.

Empat pelaku perempuan lain yang diamankan asal Kota Bima antara lain: L (52), EH (42) N (43), R (59) dan SDA (43).

Teddy mengungkapkan, kasus judi togel sudah banyak beralih ke online, meskipun masih ada yang melakukan secara manual.

Menurutnya, untuk modus online, para para pelaku terlebih dahulu harus mendaftar dalam sebuah website yang telah disediakan.

"Untuk modus ada yang menggunakan aplikasi seperti yang dicontohkan disini. Jadi para pengecer atau para penjual, mereka bergabung dulu di salah satu website. Seperti website Ladang website Toto2, yang kedua Indra Togel," kata Teddy.

Setelah itu pelaku pengecer kemudian akan membayar ke admin website sesuai nomor yang telah di pesan pelanggan.

Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam

Teddy mengungkapkan, pihaknya hanya mampu menangkap para pelaku pengecer, karena bandar berasal dari luar negeri.

"Untuk yang website ini agak kesulitan karena website dari luar negeri, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan resmi dengan Kominfo," kata Teddy.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com