Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 13 Kasus Judi Online di NTB Sepanjang 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 22:42 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan menersangkakan 19 orang terkait kasus tersebut selama Januari 2023.

Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah NTB. Begitu pun para tersangkanya.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online.

"13 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang, baik yang ditangani Polda NTB maupun Polres jajaran, jadi seluruhnya kita tindaki," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan, saat jumpa pers, Kamis (16/202023).

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Teddy mengungkapkan, adapun identitas pelaku yakni IA (34), TS (34), INS (48), A (31), MM (65), dan NPAS (39). Seluruh tersangka ini berasal dari Kota Mataram.

Lalu, A (60) dari Lombok Barat, S (53) dari Lombok Tengah, Ar (36) asal Lombok Utara, SS (35) dari Lombok Timur dan RAL (24) asal Sumbawa Barat.

Adapun delapan pelaku lain asal Kabupaten Bima dan Kota Bima, AA (38), B (36), ST (35) asal Kabupaten Bima.

Empat pelaku perempuan lain yang diamankan asal Kota Bima antara lain: L (52), EH (42) N (43), R (59) dan SDA (43).

Teddy mengungkapkan, kasus judi togel sudah banyak beralih ke online, meskipun masih ada yang melakukan secara manual.

Menurutnya, untuk modus online, para para pelaku terlebih dahulu harus mendaftar dalam sebuah website yang telah disediakan.

"Untuk modus ada yang menggunakan aplikasi seperti yang dicontohkan disini. Jadi para pengecer atau para penjual, mereka bergabung dulu di salah satu website. Seperti website Ladang website Toto2, yang kedua Indra Togel," kata Teddy.

Setelah itu pelaku pengecer kemudian akan membayar ke admin website sesuai nomor yang telah di pesan pelanggan.

Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam

Teddy mengungkapkan, pihaknya hanya mampu menangkap para pelaku pengecer, karena bandar berasal dari luar negeri.

"Untuk yang website ini agak kesulitan karena website dari luar negeri, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan resmi dengan Kominfo," kata Teddy.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com