JAMBI,KOMPAS.com - Seorang perempuan, NT (25) warga di Kota Jambi, melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Sejauh ini sudah 11 korban yang melapor.
Modus pelaku dalam melakukan pelecehan seksual begitu beragam, mulai dari disuruh melihat adegan ranjang pelaku dan suami hingga disentuh-sentuh bagian kelaminnya.
Kejadian ini sudah berulang kali. Sehingga orangtua EF melaporkan kejadian pencabulan itu ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).
"Laporan dari orangtua korban sudah masuk dan kami terima. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Keluarga Bantah Jemaah Umrah Asal Sulsel Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Jemaah Perempuan Libanon
Ia mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut dengan sangat hati-hati, karena melibatkan anak-anak.
Kemudian kata Kristian, untuk pelaku NT, tim sudah mengamankan pelaku yang diketahui pada saat itu dirinya berada rumah orangtuanya.
"Kita sudah tangkap pelaku, sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk diminta keterangan lebih lanjut, kita juga sudah tetapkan menjadi tersangka," tegasnya.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi melakukan pendampingan para korban di Mapolda Jambi.
"Kami melakukan pendampingan berbagai aspek, psikologi, sosial, yang kemudian dianalisis untuk mengetahui apa yang dibutuhkan korban," kata Asi Noprini Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi.
Menurut dia, saat itu melakukan pendekatan sekaligus observasi kemudian dilihat sebagian korban menunjukkan ketakutan, kecemasan dan merasa berdosa akibat serangkaian kekerasan seksual tersebut.
"Ada juga yang mungkin belum. Perlu diketahui penyakit psikologis ini tidak selalu langsung tampak, bisa memakan waktu," tegasnya.
Asi juga mengatakan kekerasan seksual ini jarang terjadi. Bisa dikatakan kasus tersebut langka karena untuk pelaku ialah perempuan.
"Ini kasus unik, yang mana anak-anak dicabuli perempuan. Kenapa pelaku seperti itu, kenapa anak-anak jadi korban, panjang prosesnya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.