Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Jateng Terima Puluhan Laporan Soal Pungutan di Sekolah Negeri

Kompas.com - 11/01/2023, 16:06 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Masih terdapat puluhan sekolah negeri di Jateng yang memberlakukan pungutan biaya sekolah pada 2022 lalu.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyebutkan dari total sekitar 700 laporan yang diterima, sebanyak 70 laporan datang dari sektor pendidikan.

Dari 70 laporan itu yang paling mendominasi ialah pungutan biaya pendidikan kepada orang tua dan terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Soal (laporan) pungutan hampir merata di 70 persen wilayah sekolah negeri di Jateng," kata Farida kepada Kompas.com, Rabu (11/1/3023).

Baca juga: Pasukan Ojol Demo di Kantor DPRD Balikpapan, Keluhkan Potongan dan Pungutan Ilegal

Padahal secara undang-undang, pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemda. Negara wajib hadir memenuhi kebutuhan dasar pendidikan sampai anak lulus SMP.

Sehingga tidak ada alasan peserta didik tidak lulus karena hal itu juga akan berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten/kota tersebut.

"Tanggung jawab pendidikan itu ada pada pemerintah, pada negara, bahwa bila kemudian masyarakat, orang tua itu menyumbang itu kerelaan dasarnya, tapi sekali lagi, itu bukan kewajiban," tegasnya.

Baca juga: Ombudsman DI Yogyakarta Terima Laporan Ada Dugaan Pungutan di SMKN Depok 2 Sleman

Pihaknya mendapati sejumlah daerah beralasan APBD yang dimiliki tidak cukup. Oleh karena itu sebagian membuka sumbangan untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

"Nah itu orang tua boleh menyumbang dengan sukarela, tidak ditentutan besarannya, jangka waktu, dan tidak ditagih, karena kalo ditagih namanya utang. Apalagi sampai ada rapor yang ditahan karena orang tua belum melunasi kewajibannya, ini untuk sekolah negeri ya," lontarnya.

Lebih lanjut, Farida menerima aduan soal adanya pelapor yang juga diintimidasi oleh sesama orangtua atau wali murid.

"Tertinggi (laporan yang diterima) di SMP, yang jelas kalau masih ada banyak laporan masalah pendidikan, artinya di situ ada hal yang perlu diperbaiki," lanjutnya.

Pihaknya mengakui pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri ini belum dapat diimplementasikan dengan masimal.

Ia menilai praktiknya masih normatif sampai dengan kebijakan dan program saja.

"Ini harus dipahami betul oleh dinas terkait, kepala sekolah, komite, dan orang tua, enggak apa-apa, nyumbang itu boleh, tapi tidak diwajibkan," tegasnya kembali.

Ia meminta semua pihak mengemban tanggung jawab masing-masing. Negara menanggung biaya pendidikan formal di sekolah negeri. Lalu orang tua memenuhi kebutuhan anak secara personal.

"Yang berikutnya harus kita pikir yang namanya biaya pendidikan, anak perlu dibiayai secara personal, inilah yang sebenarnya tanggung jawab orangtua," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com