LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua tambang emas di tiga kabupaten di Lampung ditutup paksa aparat kepolisian. Satu orang pemilik ditetapkan menjadi tersangka dan tiga orang lainnya diperiksa.
Kepala Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan, dua tambang tersebut tidak memiliki izin usaha yang legal untuk pertambangan.
"Kita sudah ungkap ada dua pertambangan emas yang tidak memiliki izin usaha, sehingga ditutup paksa," kata Yusriandi saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tambang Emas, Jambi Defisit Beras
Dua tambang emas tak berizin tersebut yakni di Desa Doni Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dari tambang ini satu orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SUG.
Barang bukti yang disita dari tersangka SUG yaitu satu set mesin gelundung, air raksa, empat stik mesin gelundung dan satu set regulator gas.
Kemudian tambang emas lain yakni di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Tambang Sawahlunto Meledak Tewaskan 10 Pekerja, PT NAL: SOP Sudah Jalan
Yusriandi mengatakan tambang emas Kabupaten Pesawaran ini milik PT Lampung Sejahtera Bersama.
"Tambang emas milik PT Lampung Sejahtera Bersama ini sudah habis masa izinnya, namun tetap beroperasi," kata Yusriandi.
Yusriandi mengatakan, belum ada tersangka atas aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Pesawaran ini.
"Kita sudah periksa sejumlah saksi, di antaranya SG, DUL, SUH, dan ahli hukum," kata Yusriandi.
Yusriandi mengatakan, untuk tersangka SUG dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara.
"Pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," beber Yusriandi.
Yusriandi menambahkan, selain menutup dua tambang emas di Kabupaten Way Kanan dan Pesawaran, pihaknya juga menutup tambang emas di Lampung Timur.
Tambang pasir ilegal ini berada di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni TUK," ungkap Yusriandi.
Barang bukti yang disita adalah satu unit alat sedot dan satu unit alkon untuk mencuci pasir.
Kepada tersangka TUK, polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.