Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta

Kompas.com - 29/11/2022, 19:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM - Seorang pria warga negara Inggris, berinisial GTAW (43), ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor seharga Rp 100 juta di Jalan Pantai Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik WNA asal Perth, Australia, berinisial AJM (59).

"Modus operandi pelaku mengambil dengan mudah sepeda motor sepeda motor Yamaha Scorpio warna silver Dk 3445 EZ," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Badung

Sudana mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut berawal ketika korban sedang memanaskan mesin sepeda motornya di sebuah tempat parkir di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat bersamaan, pelaku melewati tempat parkir tersebut dan melihat sepeda motor yang sudah dimodifikasi itu dalam kondisi mesin masih menyala. Sehingga, timbul niat pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100 juta. Dia kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara.

Sudana mengatakan, laporan tersebut langsung direspons petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa sejumlah saksi dan CCTV.

Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Hingga akhirnya, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna silver DK 3445 EZ berhasil diamankan polisi di Jalan Tegalsari, Badung, Bali, pada Selasa (29/11/2022) sore.

"Kurang dari delapan jam saat adanya laporan Curanmor tersebut Team Opsnal melakukan penangkapan (terhadap pelaku) di Jalan Tegalsari," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com