Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Utang Rp 100 Ribu, Pria di Batam Tewas Dihajar 3 Penagih Utang

Kompas.com - 26/11/2022, 16:50 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Dikarenakan utang ojek sebesar Rp 100 ribu, tiga pria di Batam nekat menghabisi nyawa Mahmud (46), seorang penjaga kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah Andri Priyo Nurcahya (32), Firman Putra Gultom (25), dan Sadam Husein (32).

“Ketiga pelaku ini diamankan kurang dari 24 jam di lokasi yang berbeda, sejak korban ditemukan tewas di depan kantor FKUB Sei Harapan Sekupang kemarin," kata Yudha, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Mayat Perempuan Tersangkut Jaring Nelayan di Cilacap, Hanya Pakai Pakaian Dalam

Untuk diketahui, peristiwa yang menimpa korban awalnya diketahui dari viralnya sebuah video yang beredar di berbagai grup WhatsApp masyarakat Kota Batam, Minggu (20/11/2022). 

Pada video tersebut, korban terlihat tergeletak di depan portal kantor FKUB Sei Harapan, Sekupang, dan ditemukan oleh masyarakat yang kebetulan melintas.

Saat ditemukan, saksi awalnya menyangka korban tertidur atau mabuk, dengan kondisi hanya mengenakan celana jeans tanpa pakaian.

Namun saat didekati, saksi melihat korban mengeluarkan darah akibat luka di bagian kepala.

Baca juga: Mayat Pria di Jurang Pacet Mojokerto Ternyata Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap

"Setelah mendapat laporan, petugas kemudian langsung mendatangi lokasi. Dan benar korban mengalami luka di bagian kepala seperti dipukul benda tumpul," ucap Yudha.

Petugas kemudian menelusuri setiap kemungkinan penyebab kematian korban, dan menemukan informasi korban sempat memiliki masalah dengan salah satu pelaku.

Dari pengembangan informasi ini, petugas mendapati informasi keberadaan pelaku Andri, yang memiliki masalah utang piutang dengan korban.

"Pelaku sendiri kita amankan di kediamannya yang berada di kawasan ruli Sekupang," papar Yudha.

Dari pengakuannya, Andri mengaku menganiaya dua orang rekannya saat menemui korban untuk menagih utang korban.

Saat bertemu dengan korban, pelaku mengaku kembali menagih utang korban dengan didampingi dua rekannya.

Namun dalam pertemuan tersebut berakhir dengan cekcok antar keduanya, yang berujung penganiayaan hingga kematian.

"Pelaku dan korban ini saling mengenal. Awal permasalahan, korban pernah menggunakan jasa ojek dari pelaku namun belum membayar jasa tersebut," tutur Yudha.

Atas pengakuan pelaku Andri, polisi kemudian turut mengamankan kedua pelaku lain di tempat persembunyiannya di Tanjungpiayu.

Selain menangkap para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku, sebilah kayu untuk memukul korban, dan satu unit motor Suzuki Shogun.

Ketiga pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan, hingga petugas melakukan tindakan terarah dan terukur.

"Kini ketiganya sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com