Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Geng Janjian Tawuran di Medsos, 2 Pemuda Ditangkap Lakukan Pembacokan

Kompas.com - 18/11/2022, 15:43 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Aksi saling tantang dua geng pemuda di media sosial berakhir dengan dua orang ditangkap Satreskrim Polres Salatiga. Sementara satu korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, dengan luka serius di tangan kanan.

Tawuran tersebut dipicu saling tantang antara geng Havana dari Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan KGS dari Ampel, Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Puluhan Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Diamankan Polisi Saat Tenggak Miras, Ada 2 Perempuan Remaja

Kedua kelompok tersebut janjian ketemu di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), tepatnya di perempatan Salib Putih pada Senin (23/11/2022).

Mulanya, kelompok KGS sampai di lokasi lebih dulu. Mereka berniat menyergap anggota Havana, saat datang.

Namun ternyata strategi tersebut diketahui kelompok Havana yang langsung mengejar anggota KGS. "Kami datang dari Ambarawa sekitar 15 motor," kata pelaku pembacokan, Cosan All Hakim (21), warga Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dia yang membonceng Adam Arya Rizky (20) mengejar korban AR (16) dengan sepeda motor. "Saya langsung mengarahkan celurit ke korban, karena dia melarikan diri, tapi paling belakang," ungkapnya.

Cosan mengaku baru pertama kali terlibat tawuran antar kelompok. "Saat kejadian itu saya minum ciu sama teman-teman, langsung diajak ke Salatiga karena ditantang. Saya langsung ikut ke JLS, solidaritas antar teman," kata dia.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tindakan para pemuda tersebut meresahkan masyarakat. "Mereka janjian tawuran di Salatiga karena lokasinya di tengah, ini genk-genk akan kita berantas karena mengganggu situasi kondusif masyarakat," tegasnya.

Indra mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban. Mereka dijerat Pasal 78C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," paparnya.

Baca juga: Geng Motor Bikin Onar di Tasikmalaya, Warga Sweeping Setiap Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com