Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kompas.com - 27/10/2022, 16:49 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang masih melakukan penelitian adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.

"Kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka saudari tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan tertanggal 26 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen Rezkinil Jusar kepada wartawan di kantornya. Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Tanya Keberadaan Sang Ibu yang Tak Kunjung Pulang

Rezkinil menjelaskan, isi surat yang dilayangkan pada intinya memohon agar Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

"Pada intinya memintakan ke Kajari serang untuk mengabulkan penangguhan terhadap saudari MN. Dengan jaminan kuasa hukum," ujar dia.

Saat ini, lanjut Rezkinil, permohonan penangguhan tersebut masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas dasar-dasar pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Rezkinil menegaskan, JPU akan secepatnya memberikan pendapat atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Tak Mau Makan, Bersama Tahanan Lain Bikin Tempat Rokok dan Menyulam

"Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," beber Rezkinil.

"Dasar itulah kita baru menyatakan permohonan itu," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, dengan dasar kemanusiaan karena Niki merupakan seorang ibu tiga anak.

Diketahui, Nikita resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10/2022) malam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata Fahmi dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan Fahmi, alasan pengajuan penangguhan penahanan kliennya karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan, dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

"Kemudian yang kedua bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," ujar Fahmi. 

Selain itu, sambung Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita yakni pasal 27 ayat 3  tentang Pencemaran Nama Baik  sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com