Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Kompas.com - 23/10/2022, 21:08 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi ditusuk hingga tewas.

Pelaku diidentifikasi bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pemuda berusia 22 tahun warga Gang Saluyu VI, RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Pelaku terekam CCTV

Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Rizaldi terekam melakukan aksi bejatnya dengan menyerang bocah SD berusia 12 tahun tersebut.

Peristiwa penusukan terhadap seorang bocah SD berinisial PS (12) ini terjadi di Jalan Mukodar Tengah II RT 06 RW 07, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam.

Baca juga: Penusuk Bocah SD di Cimahi Masih Buron, Polisi: Diduga Tak Saling Kenal dengan Korban

"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata Ibrahim.

Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jabar menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dan kekerasan," sebut Ibrahim.

Ciri-ciri pelaku

Sementara ciri-ciri pelaku sudah menjadi buronan polisi antara lain, tinggi badan 160 sentimeter, rambut pendek ikal, perawakan kurus dan tato di kedua tangan pelaku.

Ibrahim menyampaikan, proses hukum terkait kasus pembunuhan bocah SD ini masih berlanjut.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas tindak pidana pembunuhan berencananya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Identitas Penusuk Bocah SD di Cimahi hingga Tewas Terungkap, Pelaku Diduga Telah Rencanakan Aksinya

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," papar Ibrahim.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ciri-ciri Lengkap Terduga Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Rambut Pendek, Perawakan Kurus

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com