ACEH UTARA, KOMPAS.com– Ribuan honorer dengan status tenaga kontrak dan tenaga bakti di Kabupaten Aceh Utara hanya menerima gaji untuk sembilan bulan pada 2022.
Pasalnya, setelah pengesahan APBD-Perubahan 2022, kemampuan daerah itu membayar gaji hanya sembilan bulan untuk honorer. Kondisi ini juga pernah terjadi pada 2021.
Sekadar diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang, dan tenaga bakti 1.634 orang.
Baca juga: Menteri PAN-RB Siapkan 3 Skenario untuk Hadapi Penghapusan Honorer
Daerah ini juga memiliki memiliki 9.406 PNS dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Salwa, Senin (17/10/2022), tidak merespons saat ditanya tentang penyebab tidak terpenuhinya gaji honorer hingga 12 bulan dalam setahun.
Sementara Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, membenarkan kemampuan keuangan daerah hanya sembilan bulan dalam tahun ini.
“Awalnya dalam APBD murni 2022 ditampung tujuh bulan. Setelah pengesahan ditambah dua bulan lagi gaji honorer. Jadi total sembilan bulan gaji honorer yang dibayarkan tahun ini,” kata Hamdani.
Dia menyebutkan, kemampuan keuangan daerah terbatas karena juga memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) selama 12 bulan untuk PNS di Aceh Utara.
Baca juga: Upah Disetarakan UMK Daerah, Guru Honorer Ini Bisa Tabung Biaya Pendidikan Anak dan Rintis Usaha
Lalu, apakah honorer harus bekerja selama 12 bulan? Hamdani menyebutkan, tidak ada kewajiban honorer bekerja selama 12 bulan, karena daerah hanya mampu membayar selama sembilan bulan.
“Itu juga sudah diketahui oleh para kepala dinas dan badan. Ini sama seperti tahun lalu. Jadi, semua sudah tahu,” katanya.