Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki 2 Bulan, Pembuang Bayi di Lampung Ternyata Pasangan Mahasiswa

Kompas.com - 01/10/2022, 17:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Teluk Betung Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi setelah dua bulan penyelidikan. Pelaku adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di Jalan Gatot Subroto pada 11 Agustus 2022 lalu di dalam sebuah kardus di depan rumah warga.

Baca juga: Yulis Jadi Tersangka karena Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Kasat Reskrim Upayakan Restorative Justice

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto, membenarkan pelaku pembuangan bayi itu telah ditangkap pada Jumat (30/9/2022).

"Benar (sudah ditangkap) setelah kita lakukan penyelidikan selama dua bulan," kata Adit saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).

Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui pelaku pembuangan bayi baru lahir itu adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Pringsewu.

Keduanya adalah AZ (22) warga Kabupaten Pringsewu dan RD (20) warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan panik akan diamuk keluarga mereka.

"Kedua pelaku pacaran sudah satu tahun, lalu berhubungan badan di luar pernikahan," kata Adit.

Baca juga: Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami

Bayi itu dilahirkan di salah satu bidan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Begitu lahir, kedua pelaku langsung membawa bayi itu ke Kota Bandar Lampung.

Sebelum membuang bayi, kedua pelaku mencari kardus dan perlengkapan bayi seperti dot, bedak, popok, hingga minyak telon.

"Sampai di lokasi yang saat itu sepi, bayi itu diletakkan di depan rumah warga. Keduanya lalu langsung kembali ke Pringsewu," kata Adit.

Adit menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi laki-laki ditemukan tergeletak di dalam kardus di depan rumah warga di Bandar Lampung.

Pada kardus dimana sang bayi tergeletak terdapat pesan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol)  Adit Priyanto membenarkan bayi tersebut ditemukan pada Senin (11/7/2022) malam.

Adit mengatakan, kondisi bayi saat ditemukan itu dalam kondisi sehat dan diperkirakan berusia kurang dari satu minggu.

Bayi laki-laki berkulit putih itu tergeletak di dalam sebuah kardus kemasan minyak goreng dengan beberapa kelengkapan peralatan bayi seperti susu dan botol susunya.

Pada kardus tersebut juga ditemukan sebuah tulisan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.

"Kepada ini, saya ingin menitipkan anak saya yang bernama Reynaldo."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com