Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Ruko, Penjual Rongsok Sikat Barang-barang Elektronik untuk Dijual Kembali

Kompas.com - 29/09/2022, 23:08 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Suparno alias Notol (44), seorang penjual rongsok nekat membobol sebuah rumah toko (ruko) dan mengambil barang-barang elektronik untuk dijual kembali.

Awalnya, Suparno mencari rongsok di sekitar ruko di Dukuh Tiyaran RT 002, RW 008, Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022) 07.00 WIB.

Melihat kondisi ruko sepi, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo masuk ke dalam dengan cara mencongkel gembok pintu. Suparno tidak sendirian.

Baca juga: Spesialis Pencurian Toko Bangunan di Sumenep Ditangkap Saat Akan Kabur ke Bali

 

Suparno dibantu dua orang teman untuk mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam ruko, seperti lemari es, kompor gas, blender, mesin cuci, dan lain-lain.

Barang-barang itu kemudian diangkut Santoso dengan menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max untuk dijual kembali.

"Rencana (barang-barang elektronik) mau dijual. Ada temen yang mau jualin," ucap Suparno di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022).

Suparno mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya tersebut. Dia tidak tahu jika perbuatannya akan membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

"Saya menyesal telah mencuri barang-barang itu," kata dia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, motif pelaku mencuri barang-barang elektronik di ruko Kawasan Bulu karena terdesak ekonomi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari. Namun belum sempat terjual pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan peristiwa pencurian di dalam ruko diketahui korban sekitar pukul 08.30 WIB saat berniat mengecek bangunan ruko yang sedang dikerjakan tukang tersebut.

Korban terkejut setelah melihat kondisi rukonya acak-acakan dan beberapa barang elektronik raib. Korban kemudian datang ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Baca juga: Tepergok Warga, Pencuri di Semarang Nekat Duel dan Tusuk Seorang Kadus, Ini Kronologinya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," terang Wahyu.

Sementara itu, pemilik ruko Evi mengapresiasi langkah cepat Polres Sukoharjo yang telah menangkap pelaku. Rencananya, barang-barang elektronik itu akan dijual setelah rukonya terpasang CCTV.

"Rencana mau padang CCTV dulu baru ruko dibuka," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com