Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Jawa di Pamekasan

Kompas.com - 21/09/2022, 21:05 WIB
Taufiqurrahman,
Krisiandi

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres  Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan pada Kamis (15/9/2022).

Kedua tersangka masing-masing SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (39), warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, tersangka SY ditangkap di terminal Ronggoaukowati Pamekasan.

Baca juga: Massa Bakar Truk Berisi Tembakau Jawa di Pamekasan

Sedangkan KH ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.

"Tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap di tempat berbeda," kata Eka Purnama saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Rabu (21/9/2022).

Eka menambahkan, SY dalam kasus ini berperan sebagai koordinator penggerak massa. SY menggerakkan massa setelah mendengar informasi ada tembakau Jawa akan masuk ke Pamekasan.

"SY bersama 30 orang mencegat truk di simpang tiga jalan raya Asemanis, Kecamatan Pademawu. Setelah dicegat, truk digiring ke jalan raya Sumenep, tepatnya di Desa Tambung. Di tempat itu, sudah ada 200 orang menunggu," imbuh Eka.

Ke-200 orang itu, ujar Eka, ada yang menaiki badan truk dan menurunkan sebagian tembakau. Tembakau yang diturunkan itu, sebagian tercecer di jalan dan sebagian ada yang dibakar.

"Truk yang dikendarai SP tidak dibakar karena diselamatkan ke Polres oleh SP," terang Eka.

Sementara truk bernomor polisi S 8413 D yang dikendarai AB, dicegat KH dan rekan-rekannya di jalan raya Sumenep. Atas perintah SY, truk dibawa ke Desa Bulay, Kecamatan Galis. Di tempat inilah, truk bersama tembakau kemudian dibakar oleh KH.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Truk Pengangkut Tembakau Jawa Belum Terungkap, Polres Pamekasan Tuai Sorotan

Kepada polisi, SY mengakui bahwa dirinya yang mengumpulkan massa dan melakukan penghadangan. Namun ia mengaku tidak memerintahkan untuk membakar tembakau dan truknya.

"Massa yang amarah yang membakarnya karena mereka kesal dengan murahnya harga tembakau setelah ada tembakau Jawa masuk Pamekasan," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 ayat 1 dengan penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 2 truk, sarung kedua tersangka dan tembakau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com