NUNUKAN, KOMPAS.com – Aparat gabungan Satreskoba dan Prajurit Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap peredaran 1 kg sabu-sabu asal Malaysia yang dipesan oleh warga Tanjung Aru, Sebatik Timur.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan petugas menindaklanjuti informasi adanya seorang laki-laki dari Tawau Malaysia yang diduga memiliki narkoba.
Laki-laki tersebut diinformasikan akan menyeberang ke Pulau Sebatik, pada Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Polres Tegal Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
"Petugas kami melakukan koordinasi dengan Pos AL di Sei Pancang Sebatik. Kita lakukan pengintaian terhadap target yang diduga menguasai dan memiliki narkoba. Tim kita bagi dua, untuk wilayah darat dan laut," katanya, Kamis (8/9/2022).
Di tengah pengintaian yang dilakukan, petugas menerima informasi baru dari jejaring intel, bahwa target mengubah jalur masuknya melalui darat, di lajur tikus area patok 10.
Tak lama kemudian, target terlihat dibonceng seorang laki-laki mengendarai motor Jupiter MX, dengan sebuah kardus produk minuman Okky Jelly Drink di tangannya.
‘’Petugas melakukan pembuntutan, sampai di jalan Suparman RT 003 Sebatik Tengah. Upaya paksa dengan mencegat motor target dilakukan,’’ ungkapnya.
Hasilnya, petugas mendapati kardus yang dibawa tersebut berisi 1 kg yang diduga sabu sabu. Narkoba, dibungkus menggunakan kemasan teh merk Guan Yin Wang, dilapisi dua kantong plastik warna hitam.
Dia mengatakan target diketahui bernama Petrus Olapati alias Petu. Sabu-sabu didapat dari Firman yang merupakan warga Bergosong Malaysia.
"Tujuan narkoba adalah N yang merupakan warga Tanjung Aru, Sebatik Timur. Kita coba hubungkan target dengan pemesan, ternyata tidak ada respons. Kami menduga operasi penangkapan telah bocor. N kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Dari interogasi, Petrus Olapati mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu. Ia dibayar Rp 15 juta dalam setiap aksinya.
‘’Kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’ pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.