Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

Kompas.com - 08/09/2022, 14:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus persetubuhan siswi SMA berusia 16 tahun, yang menjadi korban asusila MA (22), seorang buruh perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, berawal dari perkenalan di WhatsApp.

"Mereka sering chat di WA, lalu menjalin pacaran. Hubungan mereka baru sekitar dua minggu," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

Seringnya chatting mesra melalui ponsel, membuat perasaan keduanya kian bersemi. Keduanya pun sering janjian untuk bertemu.

Dan akhirnya, gadis SMA tersebut menyanggupi ajakan kekasihnya untuk menyeberangi pulau, menuju Nunukan Kota.

Di Nunukan, keduanya lalu menyewa kamar hotel yang ada di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur.

"Korban ini pergi waktu jam pelajaran, atau waktu jam sekolah berlangsung. Jadi dia izin ke gurunya untuk suatu keperluan. Ternyata keperluannya bertemu dengan pelaku. Keduanya lalu menuju Nunukan dengan menaiki kapal berbeda untuk menghindari kecurigaan orang. Mereka lalu bertemu di hotel dan diduga melakukan persetubuhan," jelas Lusgi..

Ia melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 24 Agustus 2022. Si gadis yang memiliki bawaan polos dan lugu mengabadikan momen kebersamaan mereka di kamar hotel tersebut.

Si gadis ABG yang tengah dilanda asmara, lalu mengunggah foto mesranya sebagai status WhatsApp miliknya.

"Status itu ditemukan oleh guru, beberapa hari lalu. Dipanggil-lah kedua orangtua korban, dan diperlihatkan foto yang diunggah korban di WhatsApp. Orangtuanya akhirnya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," kata Lusgi.

Polisi lalu mengamankan pelaku, sekaligus sejumlah barang bukti. Di antaranya busana yang dikenakan saat berada di kamar hotel, serta pakaian dalam korban.

Polisi menyangkakan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com