SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga mahasiswa Universita Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di lingkungan kampus setempat. Ketiganya yakni ZA, MJ dan SA.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kartasura AKP Mulyanta menceritakan, kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban AFS yang juga mahasiswa UIN Surakarta mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Ditetapkan Tersangka
Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Kampus UIN Surakarta terjadi pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Bermula korban AFS menyaksikan penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru di Kampus UIN Surakarta.
Korban tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya berinisial ADP. Korban bermaksud mau meminta maaf terkait kejadian yang dulu pernah dilakukan.
Permintaan maaf korban tidak ditanggapi oleh mantan pacarnya tersebut. Kemudian korban pulang ke rumah dan kembali meminta maaf melalui pesan elektronik.
"Korban minta maaf lewat akun Instgram. Kemudian sama mantan pacarnya itu dijawab silakan datang ke kampus," kata Mulyanta dalam pers rilis kasus di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Korban kemudian datang ke Kampus UIN Surakarta bermaksud menemui mantan pacarnya itu. Sesampainya di kampus, korban tidak bertemu dengan mantan pacarnya.
Dia mengatakan saat itu korban justru bertemu dengan tersangka SA yang tak lain adalah pacar baru ADP.
"Korban disuruh membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada ADP. Dugaan dia (tersangka), korban pernah melakukan pelecehan seksual kepada ADP. Katanya kejadiannya tahun 2018," ungkap dia.
Setelah membuat video klarifikasi, korban yang hendak pulang dihadang tersangka. Korban dibawa ke suatu tempat di lingkungan Kampus UNS dan dianiaya tersangka SA bersama dua tersangka lain, ZA dan MJ.
Selain dianiaya dengan cara dipukul, korban juga diminta minum air kloset yang diambil oleh tersangka dengan menggunakan sandal.
Mulyanta menyampaikan motif tersangka menganiayaan korban yang juga masih berstatus mahasiswa UIN Surakarta diduga karena dendam. Tersangka SA tidak terima pacarnya diduga dilecehkan oleh korban.
"Kejadian itu dipicu oleh dendam. Karena pacarnya (tersangka) menurut dugaan dia telah dilecehkan korban," ungkap Mulyanta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.