Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Seks Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel usai Ditusuk 7 Kali oleh Pelanggan

Kompas.com - 24/08/2022, 19:26 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial MM harus kehilangan nyawa setelah dibunuh oleh pemuda berinisial NAR (19) di Kota Jayapura, Papua.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kamar hotel pada Senin (22/8/2022).

Baca juga: Seorang Pekerja Seks di Papua Dibunuh, Pelaku Tak Sanggup Membayar Korban

Kronologi peristiwa

Bermula saat korban yang merupakan seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) dikontak oleh pelaku.

Saat itu pelaku telah menyepakati harga transaksi senilai Rp 500.000.

Setelah janjian di hotel yang berada di pusat kota, pelaku menghampiri korban.

Namun, saat bertemu, korban meminta uang terlebih dulu kepada pelaku.

Lantaran pelaku hanya membawa uang Rp 100.000, permintaan tersebut tak bisa dipenuhi.

Kemudian, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk korban sebanyak tujuh kali.

Setelah itu, pelaku pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi sudah tak berdaya.

Baca juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituding Penuh Rekayasa, Kapolres: Demi Allah Kami Tidak Pernah Main-Main, Ini Nyawa

Pelaku ditangkap

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku sehari setelah peristiwa itu terjadi.

"Pelaku (NAR) ditangkap kurang dari satu hari di rumahnya sendiri," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu (24/8/2022).

Dia mengungkapkan, saat kejadian pelaku dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi narkotika jenis ganja.

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan tujuh tusukan dan kemudian kabur," tutur Victor.

Saat ditemukan, posisi korban tersungkur dan sudah tewas mengenaskan dengan tujuh tusukan.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp 100.000. Dia juga telah sengaja membawa sebuah pisau.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, pelaku kan dikenakaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian.

Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com