Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengecer Judi Online Ditangkap Polisi, Ada yang Jualan di Warung Kopi

Kompas.com - 22/08/2022, 12:00 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap dua pelaku judi online di dua tempat yang berbeda.

Lokasi pertama penangkapan dilakukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu pada Kamis (18/8/2022) lalu. Seorang pelaku bernama Yohanes Enggal Widodo ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp 200.000, 7 tempat catatan keluaran togel, sebuah kartu ATM, serta sebuah ponsel.

Baca juga: 2 Bandar Judi Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengatakan penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi online di wilayah Cepu.

Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengamankan pelaku serta barang bukti hasil dari tindak pidana perjudian tersebut.

Modusnya, pelaku yang diduga sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong menunggu calon pembeli di rumahnya.

"Setelah ada pembeli lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK' melalui handphone tersangka," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Sementara untuk lokasi kedua, penangkapan dilakukan di Desa Karangjati, Kecamatan Blora, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian dapat meringkus seorang pelaku bernama Djuang Dwi Laksono.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya judi togel online di sebuah warung kopi  Desa Karangjati, Kecamatan Blora.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 192.000, dua buah ponsel, serta sebuah kartu ATM.

"Modusnya, tersangka tersebut sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong. Sembari minum kopi di warung kopi, sambil menunggu pembeli, kemudian setelah ada pembeli, lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK” melalui Handphone tersangka," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku perjudian disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com