BENGKULU, KOMPAS.com - EW (32), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ditangkap subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa minyak subsidi BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, EW ditangkap pada Selasa (16/8/2022) saat membawa 1 ton atau 1.000 liter solar subsidi.
”EW kami tangkap di jalan IR Rustandi Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu," ungkap Sudarno dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Gubernur Riau Tanggapi Mobil Mewah Ikut Antre Beli Solar Subsidi
Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan mengamankan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BD 9094 YA yang diduga mengakut BBM jenis solar.
Saat diperiksa, benar bahwa mobil tersebut mengangkut solar sebanyak kurang lebih 1 ton.
EW mengaku mengambil solar subsidi tersebut dari SPDN BINA LAUT di Jalan Al Barokah Pulau Baai, Kota Bengkulu. Dia akan membawa solar tersebut ke Tugu Hiu, Kota Bengkulu untuk mengisi BBM alat berat.
”EW akan kami jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”ujar Sudarno.
Selain menangkap EW, mobil dan 1.000 liter solar subsidi yang diangkut EW ikut diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Modifikasi Tangki Mobil untuk Timbun Solar Subsidi, Pria di Rohul Riau Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.