Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.804 Tahanan di Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Kompas.com - 16/08/2022, 23:31 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Sebanyak 1.154 warga binaan di Lapas Klas II A Balikpapan dan 650 warga binaan di Rutan Klas II B Balikpapan diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan.

Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengurangan remisi di hari Kemerdekaan. Ia mengatakan biasanya pada masa Kemerdekaan ini banyak warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan.

"Yang jelas antara remisi 17 Agustus akan lebih banyak dari remisi Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Karena kalau Idul fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam. Kalau remisi kemerdekaan, semua bisa dapat," ujarnya pada Selasa (16/8/2022).

Hanya saja dirinya belum mau menyampaikan secara pasti jumlah narapidana yang mendapat remisi. Pujiono menjelaskan, yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.

"Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (Lapas), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya menilai pada warga binaan yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburian mengatakan usulan pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori. Di antaranya Remisi Umum (RU) I yakni pengurangan  masa tahanan dan RU II yakni langsung bebas.

Baca juga: 8 Koruptor di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Termasuk Mantan Bupati Bengkalis

"Kami mengusulkan sebanyak 650 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan hari besar kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia," ungkapnya.

Herry melanjutkan, setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana.

Hal ini sebagaimana diamanatkan pada UU No.22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Termasuk dalam kepres No 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 tahun 2022.

"Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com