PEKANBARU, KOMPAS.com - Ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Riau diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukum oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.
Pengusulan remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Kanwil Kemenkumham Riau, sebanyak 9.082 warga binaan yang diusulkan dapat remisi.
Dari ribuan napi itu, ada 8 orang koruptor yang diusulkan dapat remisi.
Baca juga: 510 Napi di Lumajang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Salah Satunya Koruptor
"Ya, ada 8 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8/2022).
Dari delapan koruptor itu, Koko membenarkan salah satunya adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Amril Mukminin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia sebelumnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami Bupati Bengkalis Kasmarni ini, diduga menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor PT Citra Gading Asritama. Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.
"Beliau (Amril Mukminin) sejak Februari 2020 sudah ditahan di Rutan KPK. Kemudian, Oktober 2021 dipindahkan ke Rutan Pekanbaru,"
Berikut daftar koruptor yang diusulkan mendapat remisi:
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan, karena apabila telah memenuhi syarat mereka akan mendapatkan remisi.
"Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," kata Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Jahari menjelaskan, yang dimaksud remisi umum II adalah narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.
Jahari menyebut, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotika.
Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang.