PEKANBARU, KOMPAS.com - Ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Riau diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukum oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.
Pengusulan remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Kanwil Kemenkumham Riau, sebanyak 9.082 warga binaan yang diusulkan dapat remisi.
Dari ribuan napi itu, ada 8 orang koruptor yang diusulkan dapat remisi.
Baca juga: 510 Napi di Lumajang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Salah Satunya Koruptor
"Ya, ada 8 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8/2022).
Dari delapan koruptor itu, Koko membenarkan salah satunya adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Amril Mukminin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia sebelumnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami Bupati Bengkalis Kasmarni ini, diduga menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor PT Citra Gading Asritama. Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.
"Beliau (Amril Mukminin) sejak Februari 2020 sudah ditahan di Rutan KPK. Kemudian, Oktober 2021 dipindahkan ke Rutan Pekanbaru,"
Berikut daftar koruptor yang diusulkan mendapat remisi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.