Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/07/2022, 10:01 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong menggelar sidang perdana pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 18 orang, Kamis (21/7/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hatijah Avirien Paduwi.

Keenam terdakwa masing-masing HW alias H, IR, AA, NB alias O, FMH dan HR didakwa pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP karena menganiaya korban Gregorius Pieter alias Grey sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan bagian paha dan membakar sebuah mobil yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta pada 25 Januari 2022.

Baca juga: 7 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran THM Double O Diserahkan ke Kejari Sorong

Kronologi

Dalam surat dakwaan, jaksa Elson S. Butarbutar mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, para terdakwa bersama NB alias Toto berkumpul di Sekretariat Ortega mendengar kabar Khani Rimaf tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Sungai Maruni. 

Informasi tersebut menyulut kemarahan para terdakwa. Mereka lalu membawa senjata tajam, jeriken 5 liter berisi Pertalite dan langsung bergerak menuju Double O dengan niat menyerang sekelompok pemuda yang bekerja sebagai sekuriti di Double O.

Sekelompok pemuda itu diduga mengeroyok Khani Rimaf hingga tewas. 

Baca juga: 2 Jenazah Korban Pembakaran Double O Teridentifikasi, Berikut Identitasnya

Dikutip dari Tribun Papua Barat, peran masing-masing terdakwa yakni HW membawa batu, IR membawa samurai, AA membawa parang, NB memegang parang, FMH membawa tombak dan satu jeriken 5 liter, serta HR memegang samurai. 

Saat tiba di portal depan Double O, para terdakwa melihat tempat hiburan malam itu telah terbakar dan banyak orang berhamburan keluar menyelamatkan diri. 

Saksi korban, Grey, yang akan keluar menggunakan mobil Pajero Sport bersama saksi korban lainnya dihalangi NB dan para terdakwa lainnya. 

"Saat berada dalam mobil tersebut, Grey ditarik keluar mobil secara paksa oleh terdakwa IR. Grey kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan paha," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Double O Sorong: Kami Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Mobil yang ditumpangi Gery dan saksi korban lainnya kemudian dibakar hingga membuat Grey terluka dan dilarikan ke RSAL Oetojo.

Sebelumnya, bentrok antarwarga terjadi di Sorong pada akhir Januari lalu. Bentrokan ini merembet hingga terjadi pembakaran tempat hiburan malam Double O.

Sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai dan pengunjung tewas terbakar. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com