Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Muba Bunuh Pacarnya karena Emosi Dengar Ucapan "Sayang" di Telepon

Kompas.com - 12/07/2022, 16:46 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Emosi karena ada seorang pria yang menelpon pacarnya, Herfendi (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, nekat membunuh Cinta (26) secara sadis.

Mayat Cinta sendiri ditemukan dengan kondisi leher mengalami luka parah akibat senjata tajam serta beberapa tusukan di tubuhnya di jalan menuju Lapangan Terbang (Lapter) Sekayu, Muba pada Sabtu (9/7/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, ia pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba ketika sedang bersembunyi di kebun sawit kawasan Kecamatan Plakat Tinggi, Minggu (10/7/2022) malam.

Baca juga: Motif Kekasih Gelap Pengusaha Papan Bunga di Lampung Bunuh Pacarnya

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatatakan, dari hasil pemeriksaan Herfendi membunuh Cinta karena motif cemburu.

Pelaku yang berstatus duda itu merasa dikhianati oleh korban karena diduga memiliki kekasih lain.

"Keduanya pacaran, namun saat sedang jalan berdua pelaku melihat korban mengangkat telepon dari seorang laki-laki dengan terdengar ada ucapan kata sayang," kata Dwi, Selasa (12/7/2022).

Mendengar ucapan tersebut, Herfendi sempat bertanya kepada Cinta terkait pria yang menelponnya. 

Namun, Cinta tak menggubris pertanyaan tersebut hingga membuat pelaku menjadi marah.

"Karena marah, korban yang sedang dibonceng pelaku dengan motor langsung membawanya ke lapangan terbang. Di sana korban langsung diianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas," ujar Dwi.

Baca juga: Tewas dalam Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J Dimakamkan di Jambi Tanpa Upacara Kepolisian

Setelah korban tewas, handphone dan uang Rp 150.000 milik Cinta langsung dibawa kabur Herfendi.

Ia pun bersembunyi di kebun sawit untuk menghindari kejaran polisi.

Atas perbuatannya, Herfendi dijerat Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Perampokan.

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," ujarnya.

Sementara itu, pelaku Herfendi mengaku sudah menjalin hubungan asmara degan Cinta sejak tujuh bulan terakhir.

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

Perkenalan mereka pun pertama kali berlangsung lewat media sosial.

"Selama pacaran uang saya sudah banyak habis untuk korban. Tapi dia malah selingkuh," ungkap tersangka.

Sebelum dibunuh, tersangka mengaku sempat bertanya kepada Cinta terkait pria lain. Tapi karena tak mendapatkan jawaban, ia pun menjadi marah dan membunuh korban.

"Saya mendengar dia itu telponan dengan pria lain mesra sekali. Waktu ditanya siapa dia tidak menjawab. Saya jadi emosi dan menusukkan pisau kepadanya," aku tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com