Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi di Koperasi, Emak-emak di Balikpapan Tipu Kliennya hingga Rp 300 Juta

Kompas.com - 27/06/2022, 16:40 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SI (35) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur baru-baru ini lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan modus berinvestasi di koperasi.

Kejadian ini terjadi sejak bulan Februari sampai dengan Mei 2022 lalu. Pelaku mencari mangsanya dengan modus mengajak kerja sama usaha koperasi.

Baca juga: Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Pelaku Minta Korban Membayar Rp 30 Juta

Korban bernama Maria pun tertarik dengan bujuk rayu pelaku dengan iming-iming keuntungan 50 persen setiap penyetoran modal. Korban pun menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kuitansi.

Kasat Reskrim Polresta Balilpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompok Djoko Purwanto mengatakan, Maria dijanjikan keuntungan dibayar, per hari, per minggu, dan per bulan yang mencapai 50 persen.

"Karena merasa percaya dan tergoda, korban atas nama Maria menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta terhadap tersangka dengan bukti kuitansi dan beberapa kali penyetoran," jelas Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).

Sialnya, keuntungan yang dijanjikan ternyata hanya angin surga belaka. Hingga berminggu-minggu lamanya pelaku tak kunjung membayarkan keuntungan dari modal yang disetorkan. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.

"Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan dilaporkannya kasus ini tanggal 21 Juni 2022, korban tidak pernah menerima dari tersangka keuntungan atau bagi hasil daripada yang dijanjikan, sehingga korban mengambil keputusan melapor ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Jalan Letjend Suprapto RT 013 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Rengga mengatakan pelaku dan korban memang saling kenal. Atas dasar itu korban percaya dan menyetorkan modal kepada pelaku untuk berbisnis koperasi.

Namun setelah mendapatkan uang, pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Sementara digunakan untuk keperluan pribadinya," tandasnya.

Dengan ini pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com