KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang pencari ikan di Kebumen, Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran Sungai Karangmalang, Jumat (24/6/2022).
Korban bernama Miftakhurrohman (21), warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, tersebut diduga tewas akibat tersetrum alat penangkap ikan yang digunakannya.
Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, korban kali pertama ditemukan oleh warga sekitar yang sedang bersepeda.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai," kata Catur melalui keterangan resmi, Jumat.
Baca juga: Perahu Tersambar Petir, Nelayan Tenggelam dan Hilang di Perairan Kebumen
Tak jauh dari tubuh korban, kata Catur, ditemukan alat penangkap ikan menggunakan setrum. Alat dilengkapi dengan accu yang dirakit sedemikian rupa.
Menurut Catur, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya.
Keterangan tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan tim medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Jilbab Ditemukan di Pemakaman Kebumen
Untuk menghindari kejadian serupa, Catur mengimbau agar warga menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan.
Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," kata Catur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.