Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penembak Komandan BAIS TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sengaja Sasar Korban agar Aceh Bergejolak

Kompas.com - 15/06/2022, 07:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod, empat pelaku penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).

Dari data yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022), kasus penembakan terhadap Dantim BAIS melibatkan tujuh terdakwa.

Baca juga: Komandan BAIS TNI Pidie Tewas Ditembak di Aceh, Hari yang Sama Pos Polisi Aceh Barat Diberondong Peluru

Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin, dan Ramadansyah.

Baca juga: Eksekutor Tembak Mati Komandan BAIS TNI dengan Senjata SS1-V2 Sisa Konflik Aceh

Masing-masing mereka memiliki peran berbeda dan diadili dalam berkas terpisah.

Awalnya, kasus penembakan tersebut diduga bermotif perampokan. Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa ketujuh pelaku sengaja mengincari anggota TNI-Polri untuk mengacaukan situasi keamanan di Aceh. 

Baca juga: 3 Penembak Komandan BAIS TNI di Aceh Ditangkap, Pembunuhan Sudah Direncanakan

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod, kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kepala Kejari (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, dalam rilis yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022).

Gembong menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan, yakni anggota TNI-Polri.

Sementara, terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.

Sedangkan terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran dan Faisal bertugas sebagai eksekutor.

"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," ujar Gembong.

Menurut Gembong, ada sejumlah alasan keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Di antaranya karena telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, dan para terdakwa merupakan residivis.

"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.

Sementara tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.

"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali. Peluru diminta 1.000, yang terkumpul 75 butir. Sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," bebernya.

Untuk diketahui, tiga penembak Dantim BAIS Wilayah Pidie, Darni, Faisal, dan Murdani dipimpin oleh U dan AA yang berada di luar negeri.

Sedangkan di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia) dan Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat.

Awalnya Darmi disebut menghubungi Murdani agar datang ke kebun cabai miliknya di Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.

Dalam percakapan lewat ponsel, Darmi mengaku ingin membicarakan sesuatu secara langsung.

Sehari berselang, Murdani disebut datang menemui Darmi.

Di sanalah Darmi menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan konflik supaya Aceh bergejolak.

Pada Juni 2021, Darmi dan Faisal datang ke Meulaboh untuk menemui Abu Daod.

Dalam pertemuan itu, Darmi mendapatkan mandat dan dibaiat sebagai Ketua Komando Wilayah Pidie.

Sebulan setelah Darmi menjadi pimpinan wilayah Pidie, Murdani datang ke kebun Darmi untuk merealisasikan rencana tersebut.

Murdani juga disebut menyerahkan satu magasin senjata api laras panjang jenis AK serta 20 butir peluru aktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com