Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M, 7 Bukti Diberikan ke Pengadilan

Kompas.com - 09/06/2022, 05:40 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah tahun 1950, menyerahkan tujuh bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/6/2022).

Tujuh bukti tersebut adalah bukti penerimaan obligasi, bukti bunga 3 persen, bukti total utang Rp 80.300, dan salinan Undang-Undang No 24 tahun 2002 tentang surat utang negara.

 

Kemudian surat keterangan domisili Indra Tutik (Lim Tjiang Poan), salinan Undang-undang No 8 Tahun 1953 tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank, dan salinan tentang sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI).

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Tujuh bukti tersebut diserahkan Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum penggugat Hardjanto Tutik yang merupakan anak kandung Indra Tutik, kepada majelis hakim PN Padang yang diketuai Ferry Hardiansyah, Rabu.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kuasa Hukum: Alasan Utang Tahun 1950 Kedaluwarsa Tidak Sah

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) mendatang dengan agenda penyerahan bukti dari tergugat dan keterangan saksi dari penggugat.

Kuasa hukum warga Padang menyerahkan 7 bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (8/6/2022)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa hukum warga Padang menyerahkan 7 bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (8/6/2022)

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI, tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar.

PN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari tergugat sehingga sidang dilanjutkan kepada pembuktian.

Jika ingin mengetahui duduk perkara kasus ini secara lengkap, silakan klik: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com