TEGAL, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba karena diduga mengedarkan ribuan pil hexymer secara ilegal.
"Ketiganya kami tangkap di lokasi Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” kata Kasatres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tegal, AKP Triyatno, saat rilis pers di Mapolres Tegal, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Modus Baru Peredaran Obat Terlarang, Beli Kain di Online Shop Dapat Bonus Hexymer dan Aprazolam
Ketiga pelaku yakni inisial MTI (19), DTP (25) dan S (25) ditangkap Satuan Reserse Narkona berikut barang bukti seperti pil hexymer sebanyak 2.375 butir, dan tramadol 81 butir.
"Serta ada juga catatan penjualan, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” kata Triyatno.
Baca juga: Warga Serang Edarkan Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Diamankan
Triyatno mengungkapkan, penangkapan bermula Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.
"Yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut," kata Triyatno.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.