PURWOREJO, KOMPAS.com - Enam petugas kebersihan yang bekerja di PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) melaporkan belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Keenam petugas tersebut melaporkan THR yang belum cair melalui Aplikasi Laporgub.
PT Bagelen Putra selaku pengelola trayek Trans Jateng koridor III Borobudur-Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah diduga belum membayarkan THR keagamaan tahun 2022 para petugas tersebut.
Arif Hidayat selaku Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah membenarkan terkait adanya aduan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa enam petugas tersebut memang belum mendapatkan THR.
Baca juga: Wagub Jabar Gerebek RS di Tasikmalaya akibat Belum Bayar THR Karyawan, Berawal dari Laporan Buruh
Arif menambahkan, pihaknya harus melakukan klarifikasi serta mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya sebelum melakukan tindakan.
"Kita menerima aduan dari Lapor Gubernur, tentu kita harus klarifikasi. Memang (dari pengakuan pekerja) belum mendapatkan, masih proses meminta kepada PT Bagelen untuk memberikan, ada enam orang yang belum. Untuk enam orang itu kita akan selidiki terlebih dahulu," katanya saat ditemui di kantor Disnakertrans Kabupaten Purworejo, Kamis (28/4/2022)
Untuk saat ini lanjutnya, pihaknya belum tahu pasti apakah enam petugas kebersihan tersebut masuk dalam karyawan PT BPM atau karyawan outsourching.
Setelah bertemu pihak perusahaan, lanjutnya, didapatkan hasil bahwa ternyata PT Bagelen Putra Manunggal mengaku telah menyalurkan THR kepada semua karyawan.
"Dari 52 karyawan semua sudah diberikan (THR), berdasarkan anggaran provinsi. Kita akan dalami terlebih dahulu," ungkapnya.
Arif bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo juga telah melakukan klarifikasi di Aula Puntadewa Dinperintransnaker Purworejo Kamis (28/4/ 2022).
Baca juga: Puluhan Tukang Becak di Kulon Progo Terima THR di Akhir Ramadhan
Mereka memanggil kedua belah pihak. Diketahui enam petugas kebersihan itu mengaku masih karyawan Trans Jateng dan perusahaan pun juga mengakui keenam petugas kebersihan tersebut sebagai karyawannya.
"Perusahaan mengakui jika keenam orang itu masih bekerja, tapi disini ada pergantian Dirut (Trans Jateng) yang sampai sekarang masalahnya belum selesai, itu lah yang membuat kita ingin mengetahui dokumen yang dulu dengan sekarang ada perbedaan atau tidak," ujarnya.
Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industri, Dinperintransnaker Purworejo, Minarniningsih mengatakan, terkait dengan permasalahan aduan petugas kebersihan dari PT BPM selaku pengelola Trans Jateng ke tempat aduan Lapor Gubernur sudah dikoordinasikan oleh pihak dinas ke pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Kisah Viral Karyawan Dipecat Setelah Tanyakan THR, Ini Faktanya Setelah Mediasi Disnaker Makassar
"Ini kita tindak lanjuti dengan mengundang pekerja petugas kebersihan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengaduan mereka, jadi ada miskomunikasi, sehingga masih akan ada tindak lanjut lagi," jelasnya.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Jika memang nantinya ada kelalaian dari PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) dengan tidak membayar THR makan seharusnya mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.