BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menangkap dua terduga pelaku penjual 2.000 butir obat batuk tak berizin yang kerap digunakan para remaja untuk teler pada Minggu (24/4/2022).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial TD dan EA. Keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan itu ditangkap di Kecaamtan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Obat batuk ini didapat dengan cara membeli secara online di sejumlah lapak aplikasi penjualan online.
Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka menjual obat batuk tanpa izin.
Saat melakukan penggeledahan, kata Sudarno, tim menemukan barang bukti, berupa 20 kotak berisi 2.000 butir obat batuk yang masih terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam yang berada di dalam ruang tamu rumah kontrakan terduga pelaku.
"Terduga pelaku di jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Sudarno, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Polisi Meringkus Pengedar 20 Ribu Butir Obat Batuk untuk Teler Para Remaja
Penyalahgunaan obat batuk untuk sarana mabuk bagi remaja di Provinsi Bengkulu terjadi di sejumlah kabupaten seperti Bengkulu Selatan, Lebong, dan Rejang Lebong.
Orangtua dan pemerintah diminta untuk mengawasi kegiatan anak remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.