Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Meringkus Pengedar 20 Ribu Butir Obat Batuk untuk Teler Para Remaja

Kompas.com - 01/04/2022, 20:20 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu meringkus AK (24) pengedar 20 ribu butir obat batuk yang dijual tanpa izin selama 6 bulan terakhir. Obat itu dijual pelaku untuk dikonsumsi para remaja agar teler.

"Penangkapan tersangka bermula pada 23 Maret 2022, anggota kami mendapati seorang remaja yang mabuk atau teler di jalan mengonsumsi obat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan, polisi mengembangkan siapa penjual obat yang digunakan untuk mabuk tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Video Asusila Diduga Seorang Perempuan di Citeureup Bogor

 

Dari mulut remaja teler itu didapati AK beralamat di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Berbekal informasi itu polisi menuju kediaman AK, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapati bahwa memang benar pelaku menjual pil tersebut tanpa izin.

Dari tangan tersangka diamankan tiga kaplet pil dengan nomor Register :DTL 8821905010A, satu buah kardus bertuliskan PT MUTIFA medan -Indonesia penerima DIAS No Resi 002884154432, sejumlah uang.

"Pengakuan tersangka ia membeli secara online melalui aplikasi Shopee, dengan harga Rp. 50.000 per dus kecil, dengan satu dus kecil berisi 10 kaplet dan satu kaplet berisi 10 butir pil. Pelaku menjual pil itu sejak 6 bulan yang lalu, dengan harga keuntungan per kaplet/keping Rp. 8.000 selama 6 bulan terakhir pelaku sudah menjual 200 kaplet kecil pil dengan jumlah rincian 20.000 butir pil ," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tujuan pelaku menjual pil tanpa izin untuk mencari keuntungan dan juga ada yang dikonsumsi sendiri.

Dalam menjual pil tersebut, pelaku tidak ada memiliki izin edar karena rumah pelaku bukan toko atau apotek.

Polisi menjerat pelaku Pasal 197 Jo Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com