Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Jika Terbukti Peras Warga, Itu Memalukan Institusi Polri

Kompas.com - 21/04/2022, 19:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus oknum polisi Bripda PS, anggota Polisi Resor (Polres) Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Solo, berinisial WP (66).

"Jika betul yang bersangkutan melakukan pemerasan, maka tindakan itu sangat memalukan institusi Polri," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Soal Anggota Polisi di Binjai Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot

"Sebagai anggota Polri, yang bersangkutan harusnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Bukan malah melakukan dugaan tindak kejahatan," tambahnya.

Dari kasus itu, Poengky berharap institusi Polri akan lebih tegas. Tujuannya, untuk memberi efek jera bagi para anggota lainnya dan mencegah kasus tersebut terulang.

"Ketegasan Pimpinan dalam memproses hukum yang bersangkutan akan menimbulkan efek jera," katanya.

Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo Diduga Peras Warga, Kompolnas: Tindak Tegas jika Terbukti Memeras

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Solo terpaksa melumpuhkan PS dengan timah panas.

PS disebutkan mencoba melawan saat diamankan anggota Tim Resmob Polresta Surakarta.

Selain menangkap PS, polisi juga menangakap SNY, RB (43), TWA (39), dan ES (36).

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com